Beranda | Artikel
Shalat Kusuf (Gerhana)
Senin, 1 Januari 2024

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Shalat Kusuf (Gerhana) ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 19 Jumadal Akhir 1445 H / 01 Januari 2024 M.

Kajian Tentang Shalat Kusuf (Gerhana)

Apa yang dimaksud dengan shalat Kusuf (صلاة الكسوف) ini? Kusuf dalam bahasa Arab berarti:

 ذهاب ضوء أحد النيِّرين (الشمس والقمر) أو بعضه

“Hilangnya cahaya dari salah satu benda yang bersinar (matahari dan bulan), atau sebagian cahayanya.”

Kusuf adalah ketika matahari atau bulan hilang seluruh cahayanya atau sebagian cahayanya. Kalau dikatakan shalat kusuf, maka berarti shalat yang disebabkan karena hilangnya semua cahaya atau sebagian dari cahaya yang datangnya dari matahari atau bulan.

Ada istilah lain yang menurut sebagian ulama, sama maknanya dengan kusuf, yaitu khusuf (الخسوف). Sebagian ulama mengatakan bahwa kusuf dan khusuf itu sama maknanya. Sebagian ulama yang lain membedakan antara kusuf dengan khusuf; kusuf berkaitan dengan matahari, sedangkan khusuf itu berkaitan dengan bulan.

Khusuf adalah hilangnya cahaya bulan, baik secara sempurna ataupun sebagian.
Kusuf adalah hilangnya cahaya matahari, baik secara sempurna ataupun sebagian.

Hukum shalat kusuf

Pendapat mu’tamad dalam empat mazhab mengatakan bahwa shalat kusuf ini sunnah muakkadah, tidak sampai derajat wajib.

Ada sebagian ulama yang mengatakan wajib, dan pendapat yang mengatakan wajib ini juga pendapat yang kuat, dikuatkan oleh Abu Awanah, salah satu riwayat dari Imam Abu Hanifah, dikuatkan oleh Asy-Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan Al-Albani.

Intinya, pendapat yang mengatakan bahwa shalat kusuf ini wajib adalah pendapat yang kuat. Namun, pendapat mu’tamad dalam empat mazhab mengatakan bahwa shalat kusuf itu sunnah muakkadah.

Yang mengatakan hukumnya wajib, mereka berdalil dengan hadits Mughirah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

 فإذا رأيتموها فادعوا الله، وصلوا حتى ينجلي

“Apabila kalian melihatnya, maka berdoalah kalian kepada Allah dan shalatlah kalian sampai cahayanya tampak kembali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di sini disebutkan perintah untuk shalat, dan pada asalnya perintah menunjukkan hukum wajib. Apalagi dalam sebuah riwayat, ketika terjadi gerhana matahari di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika itu keadaannya tergopoh-gopoh, sampai beliau menyeret rida’ karena tergopoh-gopohnya sampai ke Masjid Nabawi, dan beliau mengajak manusia untuk shalat. Ini tidaklah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kecuali karena kemungkinan besarnya shalat gerhana itu wajib.

Adapun mayoritas ulama yang mengatakan bahwa shalat gerhana itu sunnah muakkadah, mereka mengambil hadits ini juga. Tapi mereka mengatakan bahwa perintah ini tidak menunjukkan kewajiban.

Bagaimana penjelasan lengkapnya dari shalat dhuha ini? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53765-shalat-kusuf-gerhana/